Kisah Sedih Lilis Kembali Batal Naik Haji, Tahun 2019 Jadi Korban Tabrak Lari, Sekarang Karena Covid
Pengumuman pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji 2021 membuat para calon haji kembali bersedih.
Editor: Hendra Gunawan
Sejak 2019 istrinya mengalami kecelakaan, Yusuf senantiasa memberi semangat kepada istri tercintanya itu.
“Kalau sampai tahun depan, berarti sudah 10 tahun sejak daftar.
Saya bilang mudah-mudahan bisa tahun depan. Kami sudah niat sepenuh hati untuk bisa ke Haromain,” ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, pada 2019 ada yang memberi masukan agar Lilis tetap berangkat bersama dirinya.
Kalaupun ada masalah pada bagian kaki, itu bisa diatasi dengan menggunakan kursi roda saat berada di Tanah suci.
“Ibu mertua nggak kasih izin, katanya ‘tahun depan aja.’ Ya sudah, kami ikuti.
Dan ternyata, di sana saya selalu mendorong kursi roda salah satu jamaah yang udzur,” ucapnya.
Lilis bukan satu-satunya calon jamaah haji yang kembali harus bersabar bisa menggenapkan Rukun Islam.
Di Kabupaten Majalengka sendiri, ada 1.150 orang yang sebelumnya siap diberangkatkan ke Tanah Suci, kembali harus menanti tahun depan.
Bisa Refund
Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menjamin, dana calon jemaah haji yang batal berangkat tetap aman.
Namun demikian, para calon jemaah haji pun dapat melakukan pengambilan dana kembali (refund) atau sekadar menarik biaya pelunasannya.
"Insyaallah aman dana jemaah hajinya dan bisa di-refund jika mau batal atau menarik pelunasannya saja," ujar Syam kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Syam mengingatkan, jika melakukan refund maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji.