Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Surabaya Bacok Tetangga, Berawal dari Cekcok soal Burung Dara, Ini Kronologinya

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Darmawan nekat membacok tetangganya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Surabaya Bacok Tetangga, Berawal dari Cekcok soal Burung Dara, Ini Kronologinya
pixabay.com
Ilustrasi seorang pria di Kota Surabaya tega bacok tetangganya. 

"Benar pak hakim," kata Darmawan.

Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya

(TribunJatim.com/Samsul Arifin)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas