Dendam Lama, Pemuda Ini Aniaya Pria 34 Tahun Pakai Tombak dan Parang, Pelaku Menyerahkan Diri
Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelakunya adalah Ade Setiawan (28), sedangkan korbannya Firman (34).
Pelaku nekat menganiaya korban karena dendam lama.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang setelah dilaporkan keluarga korban.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (2/6/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Nurhayati menuturkan, kasus penganiayaan bermula ketika pelaku menggunakan sepeda motor bolak-balik kurang lebih 20 menit di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, pelaku Ade mendekati korban Firman yang duduk bersama dua temannya.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri Siri, Rambut Korban Dibotaki hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang itu membawa senjata tajam jenis tombak dan parang.
Pelaku tiba-tiba menusuk korban dibagian dada kiri, korban pun terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menusuk korban di bagian kepala.
Beruntung korban berhasil memegang tombak pelaku sehingga terlepas dari tangannya.
Namun, pelaku langsung mengambil parang dan memarangi korban dibagian tangan kanan dan pinggang kanan.
"Korban Firman sedang duduk bersama temannya didatangi oleh pelaku dan langsung menganiaya korban dengan tombak dan parang," tuturnya Jumat (4/6/2021).
Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban, berlari menuju rumahnya tak jauh dari TKP.
"Sampai di rumahnya korban langsung di bawa ke rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Kata Nurhayati, keluarga korban yang tak terima kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.
Timnya pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku Ade di rumahnya pada Kamis (3/6/2021) pukul 01.00 Wita. Namun, pelaku tidak ada di rumah.
Baca juga: Kronologi Polisi Lalu Lintas Ditusuk Pria Misterius di Palembang, Pelaku: Saya Teroris
Barulah pada Kamis pagi pukul 09.30 Wita, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.
"Jadi pelaku ini menyerahkan diri pada Kamis pagi pukul 09.30 Wita untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," bebernya.
Perwira berpangkat dua balok ini mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi karena dendam.
"Motifnya dendam lama. Korban pernah mengancam dan mengejar pelaku menggunakan parang," ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti tombak dan parang telah diamankan di Polsek Tanete Riattang.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Berita terkait aksi penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dendam Lama, Ade Setiawan Aniaya Firman Gunakan Tombak dan Parang di Macege Bone