Gara-gara Acara Dangdutan Dibubarkan, Dua Pria Ini Ancam Bunuh Kapolsek, Pelaku Langsung Diamankan
Dua pria asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena mengancam akan membunuh petugas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, mereka mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pengancaman itu dilakukan pelaku lantaran kesal gelaran acara dangdutan di tempat tersebut dibubarkan polisi.
Lantaran melakukan pengancaman terhadap petugas, kedua pria tersebut langsung diamankan.
Dua orang tersebut yakni, Safari (39), warga Dukuh Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo Boyolali dan Adi Kurniawan (19), warga Dukuh Gatak, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Kronologi kejadian ini, awalnya petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Aksi Bejat Seorang Pria Coba Rudapaksa Adik Ipar di Pamulang, Pelaku Ancam Korban Pakai Golok
Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya.
Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.
Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.
Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.
Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar. Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.
Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.
Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.
Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.
Baca juga: Bacok Pasutri yang Sedang Menunggu Bus, Komplotan Begal Sadis di Cirebon Ditangkap Polisi
"Dua orang warga Boyolali, kami amankan," kata Andriyansyah, Kamis (3/6/2021).
Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan. Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli.
"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah
Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka Mau Memukul Petugas
Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.
"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya. Tersangka merasa tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).
Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.
Baca juga: Nasib Pria yang Naik Motor sambil Pamer Alat Vital karena Kalah Taruhan, Terancam 10 Tahun Penjara
Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.
"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.
Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.
Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria Asal Boyolali Ancam Bunuh Polisi, Gegara Acara Dangdutan Mau Dibubarkan: Pelaku Langgar Prokes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.