Cangkul Adik Hingga Tewas Karena Dapat Bisikan Gaib, Ini Nasib Pelakunya
Begal yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB telah diringkus kepolisian.
Editor: Hendra Gunawan
Dia mengungkapkan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, ALT langsung menjual barang curian ke penadah pertama (NS) dan kemudian berlanjut sampai ke Aceh.
"Dan seluruh pelaku 480 itu menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Barang bukti di TKP dan dari Aceh juga sudah disita. Seperti pisau, sandal, dan sepeda motor yang disita dari Aceh kemarin," ujarnya.
Ada pun pasal yang dipersangkakan, pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah pasal 480 ayat (1) KUHP. Rencana tindak lanjut akan mengirim berkas perkara ke JPU.
(Muhammad Fadli Taradifa/cr8/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul D Habisi Nyawa Adik Perempuannya Pakai Cangkul di Depan Ibu Kandung, Polisi Lakukan Ini
BERITA REKOMENDASI