Kejati Banten Mulai Telusuri Aliran Dana hingga Aset Tersangka Korupsi Masker N95
Fokus kerja Kejati Banten saat ini di antaranya menelusuri aliran dana yang bersumber dari korupsi pengadaan masker, termasuk dalam bentuk aset.
Editor: Theresia Felisiani
Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.
Baca juga: 7 Ekor Kambing di Serpong Hilang, Tersisa Isi Perutnya Saja di Kandang, Suhendar Merasa Dihipnotis
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.
Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.
Selain itu, jaksa penyidik juga mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung secara hukum perbuatannya.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.
Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.
Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.
Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.
Baca juga: Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri