Pengamen Berjuluk Dewa Bergitar di Pelaihari Ditangkap karena Lakukan Pencabulan, Begini Modusnya
saat tiba di rumah tersangka, MZ mengajak korban masuk ke kamar untuk menjalankan pengobatan, sementara sang pacar diminta menunggu di luar.
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian, sang pacar kembali keluar kamar, dan tersangka mengulangi perbuatan cabul tersebut.
"Sepulang dari rumah tersangka, korban cerita kepada pacarnya itu.
Lalu keesokan harinya lapor kepada kami," terang Ipda May Felly.
Diamankan Polisi
Dikutip dari banjarmasinpost.co.id, kini tersangka MZ telah ditangkap pihak kepolisian saat sedang mengamen di Taman Kijang Kencana, pada Minggu (6/6/2021).
"Sabtu kami dapat laporan pengaduan dari korban, keesokan harinya pukul 10.00 Wita pelaku berhasil kami tangkap di Lapangan Tugu, tempatnya biasa ngamen," jelas Ipda May Felly, pada Selasa (8/6/2021).
Tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka adalah pencabulan.
"Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban (perempuan), warga Pelaihari, dengan modus mengobati agar masa depan tidak suram," terangnya.
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Bagi siapa saja yang mungkin pernah menjadi korban perbuatan tak senonoh dari tersangka MZ, silahkan lapor kepada kami," tutur Ipda May Felly.
Akibat perbuatannya, MZ kini diamankan di mapolsek Pelaihari. (Tribunambon.com/ Laras PW/Banjarmasinpost.co.id/ Idda Royani)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Akui Dapat Hilangkan Aura Gelap Masa Depan Suram, Pengamen 29 Tahun Cabuli Wanita