Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalbar Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Motor, Aksi Diotaki seorang Perempuan

VS telah menggelapkan sebanyak 12 unit mobil dan kepolisian baru berhasil mengamankan 4 unit mobil hasil kejahatan VA, 8 diantaranya masih dicari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Kalbar Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Motor, Aksi Diotaki seorang Perempuan
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Seorang wanita yang merupakan tersangka kasus penggelapan belasan mobil rental di Kalimantan Barat yang diamankan Ditreskrimum Polda Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direskrimum Polda Kalbar, pada awal Juni 2021 ini berhasil mengungkap kasus penggelepan mobil rental dan sepada motor.

Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 8 tersangka penggelapan mobil rental.

Dari 8 orang tersebut, 3 diantaranya yakni NA, VS, FA merupakan wanita.

NA dan VS diantaranya merupakan otak dibalik penggelapan banyak mobil di Kota Pontianak.

Baca juga: IPSI Kota Bogor Akan Melakukan Muscab, Subono Widoyoko Kembali Mencalonkan Diri

Pada konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 9 Juni 2021, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Luthfie Sulistiawan dari hasil pemeriksaan VS telah menggelapkan sebanyak 12 unit mobil, dan saat pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 4 unit mobil hasil kejahatan VA, 8 diantaranya masih dalam pencarian.

Dengan menggunakan kartu identitas palsu, VS berhasil memperdayai para korban selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

Dari pemeriksaan, VA tidak bekerja sendiri, dikarenakan ia tidak memiliki kemampuan untuk menjual.

VA mengajak dua temannya berinisial TN dan FA untuk menjual mobil - mobil itu.

Baca juga: Oknum Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen, Walikota: Akan Saya Beri Sanksi

TN dan FA bertugas mencari orang yang mau membeli mobil-mobil itu.

Untuk mendapat pembeli dengan cepat, para tersangka menawarkan mobil itu jauh dibawah harga standar, yakni antara Rp 25 juta hingga Rp 60 juta rupiah.

"Hasil penjualan mobil itu, ternyata digunakan oleh VA untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam serta membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi gaya hidup mewahnya,"ungkap Kombepol Luthfie.

Atas perbuatannya, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 372 KUHP , Pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Wanita di Pontianak Jadi Otak Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental, Hasilnya untuk Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas