Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Nonton Film Panas, Siswa Kelas 4 SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun

Ternyata pelaku yang juga masih tergolong bocah tersebut sempat menonton film porno sebelum beraksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Nonton Film Panas, Siswa Kelas 4 SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun
Thomas Mbenu Nulangi/Pos Kupang
Kanit PPA Polres Ngada, Aipda Maria Roslin Djawa. 

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA -- Seorang siswa SD kelas empat melakukan pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa SelatanKabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Ternyata pelaku yang juga masih tergolong bocah tersebut sempat menonton film porno sebelum beraksi.

Polres Ngada terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film panas tersebut.

Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.

Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.

"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasih nonton oleh anak SMP," ungkapnya.

Baca juga: Mengaku Iba, Pria di Wonogiri Justru Cabuli Bocah SD,Terbongkar saat Keluarga Korban Membuntuti

BERITA REKOMENDASI

Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Baca juga: Kenal Lewat Media Sosial, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021. Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kakak kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas