2083 Ekor Burung Hasil Penyelundupan dari Lampung Dilepasliarkan di Hutan Lindung Mancak
Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan 2.083 burung berbagai jenis asal Lampung, burung tersebut bakal dilepasliarkan di hutan lindung.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan 2.083 burung berbagai jenis.
Ribuan burung itu akan dibawa menuju ke beberapa kota di Provinsi Banten.
Burung tersebut dibawa dari Lampung.
Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya
Wakapolres Cilegon, Kompol Mirodin, mengatakan pelaku berinisial ST telah diamankan aparat kepolisian.
"Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB anggota kami dari Polsek KSKP Merak mengamankan satu kendaraan colt yang berisi 2083 ekor burung," ujarnya, di Polres Cilegon Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, ribuan burung itu akan dibawa menuju Serang dan Tangerang.
"Untuk nilai jual burung ini kami masih melakukan pendalaman terhadap ST," ujar Mirodin.
Baca juga: Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Pihaknya masih mendalami motif penjualan burung tersebut.
Burung ini nantinya akan dilepasliarkan oleh Polres Cilegon bekerja sama dengan karantina pertanian Cilegon.
"Kita sudah bekordinasi dengan karantina pertanian Cilegon untuk melakukan screening dahulu untuk seluruh burung agar yang dilepasliarkan tidak membawa virus," ucap Mirodin.
Setelah dilakukan dilepas liarkan nanti akan dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Cilegon.
"Rencana akan dilepasliarkan di hutan lindung daerah cagar alam di Kecamatan Mancak hari ini akan dilakukan pelepasan," tutur Mirodin.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Pelaku ditahan dengan pasal 40 juncto pasal 21 ayat 2 huruf A dan B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman hukuman maksimal selama dua tahun," ungkap Mirodin
Selain itu, ST juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
"Hukuman tiga tahun dan denda sebesar 3 miliar," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Cilegon Menggagalkan Penyelundupan 2083 Ekor Burung dari Lampung,