Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Diancam Hukuman 200 Bulan Kurungan

Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu saat rumah sepi dan istrinya sedang tidak berada di rumah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Diancam Hukuman 200 Bulan Kurungan
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Polres Simeulue tengah melengkapi berkas perkara pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di wilayah kepulauan itu.

Tersangka YRN alias YSR (37) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi melalui penyidik, Rabu (9/6/2021) mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu saat rumah sepi dan istrinya sedang tidak berada di rumah. 

Baca juga: PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi

Dari pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan itu selain di rumah juga di sebuah doorsmer di kawasan Sinabang.

"Tersangka asal Lampung.

Sekarang sama istri keduanya di Simeulue," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 200 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rumah Sepi Saat Tidak Ada Istri, Tersangka Pemerkosaan Lakukan Aksi Bejatnya Terhadap Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas