Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Komunikasi dengan Jokowi dan FX Rudy Terkait Kalah Sengketa atas Lahan Sriwedari

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berkomunikasi dengan Jokowi dan FX Rudy soal kalah sengketa atas Sriwedari.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gibran Komunikasi dengan Jokowi dan FX Rudy Terkait Kalah Sengketa atas Lahan Sriwedari
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Nursina
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka bersilaturrahmi dengan jamaah shalat seusai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di Balaikota Surakarta, Kamis (13/5/2021) pagi. TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Nursina 

"Kita handle sendiri," tegasnya.

Baca juga: Pencopotan Lurah Gajahan Jadi Prestasi Gibran Bersih-bersih Jelang 100 Hari Pimpin Solo

Baca juga: Cegah Pedagang Patok Harga Tak Wajar, Gibran Minta Semua Warung di Solo Punya Buku Menu yang Lengkap

Kata Rudy soal Pemkot Solo Kalah Sengketa atas Sriwedari

Pemkot Solo dinyatakan kalah gugatan atas sengketa lahan Taman Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Kota Solo.

Kekalahan tersebut ditanggapi mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Ia mengatakan, sampai kapanpun lahan Taman Sriwedari tetap milik negara.

"Sriwedari sampai kapanpun tetap milik negara atau pemerintah."

"Sehingga dengan keputusan kemarin itu keputusan lucu," kata Rudy, Jumat (11/6/2021).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sengketa lahan Taman Sriwedari seharusnya sudah selesai tahun 1983.

"Itu sebetulnya sudah selesai tahun 1983, mestinya."

"Itu selesai dengan terbitnya sertifikat hak pakai 40 dan 41," tutur dia.

"Namun ada hal-hal yang perlu diungkap kembali," tambahnya.

Baca juga: Gibran akan Tindak Tegas Jika Pedagang Solo Pasang Harga Tak Wajar Seperti di Puncak dan Malioboro

Baca juga: VIRAL Rekaman Suara Diduga Wali Kota Solo Marah-marah, Gibran: Bukan Saya, Suaranya Beda

Kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Solo, sambung Rudy, bertujuan untuk membantu penyelesaian sengketa.

"Sehingga pengacara yang ditugasi Pemkot untuk melakukan banding," ucap dia.

"Kamipun dari lembaga hukun lain akan melakukan kajian lain untuk membantu menyelesikan persoalan Sriwedari," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas