Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Pembuang Sampah Medis di Gianyar Ternyata Oknum Pegawai Kontrak RSUD Sanjiwani

Terduga pembuang limbah medis di Gianyar adalah oknum pegawai RSUD Sanjiwani, yang berstatus pegawai kontrak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terduga Pembuang Sampah Medis di Gianyar Ternyata Oknum Pegawai Kontrak RSUD Sanjiwani
Istimewa
Polisi Polres Gianyar saat mengamankan sampah medis yang dibuang sembarangan di wilayah Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali, Sabtu 29 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Seorang oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani diduga sebagai pelaku pembuang sampah medis di Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali.

Hal ini terungkap saat rapat Komisi IV DPRD Gianyar bersama Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Kesehatan Gianyar dan RSUD Sanjiwani, Kamis 10 Juni 2021 pagi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Ni Made Ratnadi tersebut, terungkap bahwa oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani itu adalah pelaku yang membuang sampah medis.

Dia diketahui membuka praktik pribadi.

Anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra yang mengungkapkan bahwa terduga pembuang limbah adalah oknum pegawai RSUD Sanjiwani, yang berstatus pegawai kontrak.

Hal itu diketahui berdasarkan nomor telepon yang terdapat pada tumpukan sampah medis di Bitera.

Dimana ketika ditelepon, nomor tersebut adalah nomor seorang warga, yang habis berobat di sebuah praktik perawat di Gianyar.

Berita Rekomendasi

Namun dalam rapat, identitas terduga pelaku masih disembunyikan.

Dalam hal ini, Ngakan Putra tidak menyalahkan RSUD Sanjiwani.

Baca juga: Reformasi Sistem Medis Jepang Menambah Beban Premi Asuransi Lansia 75 Tahun Menjadi 20%

Sebab, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani.

"Selama ini, pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani sudah bagus, tapi informasi yang saya dapat, yang membuang sampah itu di Bitera adalah oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani," kata dia.

"Terkait persoalan hukumnya, biarlah aparat polisi yang menyelesaikan. Namun kami tetap inginkan agar RS Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi pada oknum tersebut, supaya ada efek jera," ujar Ngakan Putra.

Ketua Komisi IV, Ni Made Ratnadi sempat emosional dalam rapat tersebut.

Sebab Dinas Kesehatan Gianyar tidak hadir meskipun sebelumnya sudah diundang.

Ratnadi pun meminta staf DPRD Gianyar untuk meminta Dinas Kesehatan Gianyar hadir, hingga dalam waktu beberapa menit, Sekdis Dinas Kesehatan Gianyar, Anak Agung Gede Suputra pun datang ke ruang rapat di Sekretariat DPRD Gianyar.

Gung Suputra diminta menjelaskan apa yang dilakukan Dinkes Gianyar terkait pembuangan sampah medis tersebut.

Namun Dewan tidak puas atas jawaban yang diberikan.

Polisi Polres Gianyar saat mengamankan sampah medis yang dibuang sembarangan di wilayah Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali, Sabtu 29 Mei 2021.
Polisi Polres Gianyar saat mengamankan sampah medis yang dibuang sembarangan di wilayah Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali, Sabtu 29 Mei 2021. (Istimewa)

Dimana Dinkes hanya bersurat pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah sampah medis.

Ratnadi akhirnya meminta Dinkes Gianyar bersama DLH Gianyar melakukan langkah nyata.

Yakni mendata praktik-praktik swasta dan praktik mandiri, mengecek pengelolaan sampah medisnya.

"Kami mau agar praktik swasta dan praktik mandiri didata, dipastikan mereka telah mengelola sampah medis dengan baik, juga harus ada pengawasan terhadap pegawai rumah sakit pemerintah di luar jam kerjanya, jangan sampai terjadi lagi seperti ini," ujarnya.

Wadir RSUD Sanjiwani, Ida Ayu Made Sasih mengatakan, terduga pelaku pembuang sampah medis di Bitera tidak ada sangkut pautnya dengan RSUD Sanjiwani.

Jikapun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani, sampah yang dihasilkan tidak berkaitan dengan Sanjiwani.

Sebab sampah itu dihasilkan dari praktik mandiri yang dilakukan yang bersangkutan di luar jam kerjanya di Sanjiwani.

Baca juga: Mudik Lebaran Saat Pandemi Dilarang, Mengapa? Dokter Berikan Alasan Medis

"Itu oknum. Itu sudah oknum, bukan rumah sakit. Dari kami di RSUD Sanjiwani, pengelolaan sampah medis sudah jelas. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Kalau oknum, biar nanti atasannya yang menegur. Dan untuk sanksinya, itu kewenangan Dinas Kesehatan," ujarnya.

Kepala DLH Gianyar, Ni Made Mirnawati menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola sampah medis.

"Kami hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3. Di Gianyar hanya dikeluarkan perizinan penampungan limbah sementara. Mereka wajib melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya.

"Soal sampah di Bitera, kita sudah surati semua pelayan kesehatan di Kabupaten Gianyar, agar tidak membuang sampah medis sembarangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terungkap! Terduga Pembuang Sampah Medis di Bitera Gianyar Oknum Pegawai Kontrak RSUD Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas