Teriak Minta Anaknya Dihukum Mati usai Hakim PN Medan Menvonis 12 Tahun Penjara, Ini yang Terjadi
Teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Lenasari Lubis adalah orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.
Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.
"Anak si miskin inilah yang dijebak.
Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).
Teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV.
Baca juga: Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli, Kuasa Hukum Pastikan Sang Artis Tak Lagi Kecanduan Narkoba
Mereka hendak mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang.
"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun.
Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.
Melihat Lenasari Lubis meronta, kerabatnya berusaha menenangkan namun perempuan paruh baya ini tetap meracau.
"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku.
Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.
Lenasari Lubis begitu terpukul mengetahui anaknya harus mendekam di penjara selama belasan tahun.