Teriak Minta Anaknya Dihukum Mati usai Hakim PN Medan Menvonis 12 Tahun Penjara, Ini yang Terjadi
Teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV
Editor: Eko Sutriyanto
Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba.
Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.
Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan.
"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.
Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.
Baca juga: Pendaki Ditemukan Lemas di Semak Belukar setelah Dua Hari Hilang di Gunung Geulis Sumedang
Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.
"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.
Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu.
"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.
Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan penjara.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu.
Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan.
Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.