Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teriak Minta Anaknya Dihukum Mati usai Hakim PN Medan Menvonis 12 Tahun Penjara, Ini yang Terjadi

Teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teriak Minta Anaknya Dihukum Mati usai Hakim PN Medan Menvonis 12 Tahun Penjara, Ini yang Terjadi
TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN
Ruang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN) 

Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba. 

Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.

Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan. 

"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.

Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.

Baca juga: Pendaki Ditemukan Lemas di Semak Belukar setelah Dua Hari Hilang di Gunung Geulis Sumedang

Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.  

"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.

Berita Rekomendasi

Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu. 

"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.

Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu. 

Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan. 

Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas