Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan 'Keblinger' dan Coreng Nama Jokowi

Deretan kritik terkait wacana pajak sembako, DPR sebut kebijakan yang 'keblinger' dan mencoreng citra Presiden Jokowi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan 'Keblinger' dan Coreng Nama Jokowi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Untuk itu, Politikus senior Golkar ini mengimbau kepada para anggota DPR yang akan membahas masalah ini untuk satu suara.

Yakni menolak dan membatalkan pasal-pasal yang berakibat pada memberatkan beban rakyat ini.

Baca juga: Politikus Golkar Tuding Sri Mulyani Permalukan Jokowi Lewat Ide Pajak Sembako

Wacana Pajak Sembako Dinilai Coreng Citra Presiden Jokowi

Senada dengan pendapat Firman, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga ikut mengkritik wacana pajak sembako.

Ia menilai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencoreng citra pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat peduli rakyat kecil.

"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu Sri Mulyani ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun, Sabtu (12/6/2021), dilansir Tribunnews.

Misbakhun menyebut, sembako, sektor pendidikan, dan keesehatan tidak boleh dipajaki, karena ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

Berita Rekomendasi

"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/Biro Setpres Rusman)

"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," sambungnya.

Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan, justru membuktikan Sri Mulyani gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.

Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.

Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?

"Apakah Bu Sri Mulyani lelah mencintai negeri ini? Beliau tidak boleh lelah mencintai negara ini dengan cara membuat kebijakan yang terkoneksi pada tujuan kita bernegara di konstitusi," kata Misbakhun.

Oleh sebab itu, Misbakhun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.

"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas