Termakan Janji Palsu Segera Dinikahi, Gadis 17 Tahun di Lamongan Disetubuhi Pacarnya Sebanyak 8 Kali
Seorang gadis 17 tahun di Lamongan dinodai pacarnya berkali-kali. Korban termakan janji palsu pelaku yang ingin segera menikahi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial INK.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni pacarnya bernama Elang (20).
Warga Kecamatan Paciran itu tega menodai korban sebanyak 8 kali.
Antara pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama kurang lebih satu tahun.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri menyebut, pelaku memberikan janji palsu kepada korban.
"Janji akan dinikahi, dan dengan bujuk rayu itu tersangka menodai korban yang masih dibawah umur, " kata , Senin (14/6/2021).
Ulah nakal elang itu dilakukan di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Brondong dan di rumah INK di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro.
Kejadian pertama di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Rumah yang dipakai pelaku untuk berbuat mesum tersebut milik teman tersangka.
Di rumah itu, rayuan maut Elang dilancarkan. " Aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkan kamu, kamu pacar terakhir untukku, " kata rayuan pelaku.
Sejurus kemudian, tersangka mengajak korban pindah ke dalam kamar karena di rumah itu banyak teman tersangka.
Sampai di kamar, tersangka menutup pintu kamar dan melakukan hubungan terlarang.
Saat itu korban ragu, bahkan sempat menolak ajakan tersangka.