Sekda Nias Utara Terjaring Razia Hiburan Malam, Sempat Mengaku ASN Dinkes Kabupaten
Ia pun menegaskan jika memang Sekda Nias Utara tersebut jadi tersangka soal narkotika maka akan langsung dicopot.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih men jalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara.
Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman. (cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sekda Nias Utara Booking 5 Wanita Cantik Untuk Rayakan Kenaikan Pangkat, Foya-foya Pakai Uang Rakyat