Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid

Hubungan terlarang antara paman dengan keponakan sendiri di Kota Denpasar, Bali, terbongkar setelah orang tua korban menemukan obat pelancar haid.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur, Rabu (16/6/2021). 

Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei kemarin.

Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang

Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.

5. Ancaman Hukuman

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas