Anak Polisi Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Penyebar Mantan Pacar
Aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya itu sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus
Editor: Eko Sutriyanto
6. Diancam 6 Tahun Penjara
Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.