Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Polisi Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Penyebar Mantan Pacar

Aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya itu sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Polisi Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Penyebar Mantan Pacar
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Jumpa pers di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (17/06/2021) 

6. Diancam 6 Tahun Penjara

Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya. (alx)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas