KRONOLOGI Cucu Aniaya Nenek Gara-gara Uang Obat Cacing, Awalnya Pelaku Ingin Lukai Ibunya
Seorang remaja berinisial JA (20) harus berurusan dengan polisi karena menganiaya neneknya sendiri, EP (57).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 21.00 Wita.
"Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan," kata Akbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Wara untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.
Kasus Cucu Aniaya Nenek Lainnya
Kejadian cucu menganiaya neneknya juga sempat terjadi di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Pelaku bernama Wilson alias Yoga (19) tega menganiaya neneknya, Asma (80) hanya gara-gara masalah sepele.
Pelaku menuduh neneknya telah mencuri palu besi datau tukul besi.
Penganiayaan itu terjadi saat korban sedang menyapu teras rumah pada Sabtu (26/9/2020) lalu.
Pelaku kemudian keluar dari dalam rumah dan menghampiri Asma lalu menanyakan soal keberadaan tukul besi.
Baca juga: Berawal dari Cekcok, Ibu Rumah Tangga Dilempari Gelas Kopi oleh Suaminya sampai Kepala Bocor
Saat itu, korban mengatakan, jika dirinya tidak tahu. Namun pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap pada Jumat (28/5/2021) di tempat persembunyiannya.
Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut.