Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Masih Gelar Salat Jumat Berjamaah, Bupati Sragen akan Siapkan Petugas Penjagaan

Bupati Sragen, Untung Yuni Sukowati mendapatkan laporan adanya warga yang masih menggelar salat Jumat berjamaah, Yuni akan siapkan petugas penjagaan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Warga Masih Gelar Salat Jumat Berjamaah, Bupati Sragen akan Siapkan Petugas Penjagaan
TribunJateng.com/Mahfira Putri
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika ditemui di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (31/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mendapatkan laporan adanya masyarakat yang masih menggelar salat Jumat berjamaah di masjid meski telah dilarang pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, Yuni berencana akan menyiapkan petugas untuk melakukan penjagaan di lapangan.

Dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (20/6/2021), hal ini dilakukan Yuni, mengingat beberapa waktu lalu, dirinya telah mengeluarkan instruksi agar ibadah di rumah saja kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan menyusul status Sragen sebagai zona merah Covid-19

Dalam pelaksanaannya, masih ada warga yang tidak mengindahkan instruksi tersebut. 

"Kalau salat jumat kemarin, evaluasi di beberapa masjid memang masih ada (menggelar salat berjamaah)," kata Yuni, Sabtu (19/6/2021). 

Baca juga: Kasus Covid di Banten Terus Bertambah, Tingkat Keterisian Rumah Sakit Sudah 80 Persen

Meski demikian, Yuni mengatakan dirinya masih memaklumi hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Mengingat, peraturan terkait larangan melakukan kegiatan keagamaan dari pemerintah baru saja dikeluarkan.

Oleh sebab itu, Yuni akhirnya mengambil tindakan dengan menerjunkan putugas untuk diterjunkan langsung ke masyarakat.

Hal ini dilakukan, demi dapat menindak tegas masyarakat yang masih enggan memahami kondisi pandemi saat ini.

"Memang karena waktunya mepet, nanti kita melakukan evaluasi, agar bisa diberikan oleh petugas yang ada di lapangan langsung," ujar Yuni.

Selanjutnya, Bupati Yuni akan kembali melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, baik dengan Kemenag, MUI dan juga FKUB.

Ini dilakukan agar instruksi tersebut dapat berjalan efektif di masyarakat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan, Apa Saja?

Tidak hanya di tempat ibadah seperti masjid ataupun gereja, namun juga tempat-tempat ibadah umat beragama lainnya.

"Nanti hari Senin (21/6/2021), kami akan koordinasi dengan Kemenag, MUI dan juga FKUB."

"(mengingat) untuk hari Sabtu dan Minggu ini, gereja mana yang melakukan ibadah kan belum ada laporan, (sehingga) ya nanti tunggu besok Senin," jelas Yuni.

Yuni berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Sragen dapat memahami kondisi pandemi ini dan tentunya selalu dapat menaati peraturan pemerintah.

"Harapannya kita bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, saya tidak ingin ada kereng-kerengan (berkelahi) saya ingin masyarakat melaksanakan ini dengan keinginan bersama, dengan gotong-royong," harap Yuni.

Baca juga: Kemenkes Sebut Tiga Gerakan Yoga Dasar ini Cocok untuk Hadapi Pandemi Covid-19

Untuk itu, Yuni sangat meminta kesadaran para warganya untuk berkenan menunaikan ibadah di rumah sesuai himbauan dari MUI dan Kementerian Agama. 

"Menghimbau kepada masyarakat untuk beribadah di rumah dulu, sesuai himbauan dari MUI, dan juga surat edaran dari Kemenag juga sama," pungkas Bupati Sragen ini.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Minggu (20/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah. 

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud  di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.

Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.

Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas