Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bertato Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Tak Kuat Tahan Nafsu setelah Nonton Film Dewasa

Pria bertato berinisial HO tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Bertato Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Tak Kuat Tahan Nafsu setelah Nonton Film Dewasa
Yonhap News
Pria bertato berinisial HO tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tak kuat menahan nafsu setelah menonton film dewasa. 

Laporan Wartawan Sripoku, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNNEWS.COM - Pria bertato berinisial HO tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tak kuat menahan nafsu setelah menonton film dewasa.

Perbautan bejat pelaku itu bahkan dilakukan berulang kali.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku kini telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

Kepada polisi, HO mengaku telah merudapaksa putri kandungnya berusia 10 Tahun.

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Sepupunya, Modus Diajak Beli Popok Bayi, Korban Pulang Sambil Menangis

Berita Rekomendasi

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Rudapaksa itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.

"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial 'Z'. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.

"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11, 13, 15 Juni 2021. Pelaku tergiur gara-gara menonton film porno sehingga nafsubya memuncak."

"Karena tak tahan dengan perlakuan bejat sang pelaku, korban dan ibunya pun melaporkan ke unit PPA," tegas Ali.

Baca juga: Mundur dari Jabatan setelah Dilaporkan Lecehkan Dosen, Rektor Unipar Jember Mengaku Khilaf

Ditambahkannya, selama ini pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar korban.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Muba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi, Ayah Muda di Muba Tiduri Anak Gadis

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas