Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Oknum Polisi, Kronologi Kejadian hingga Pelaku Sudah Ditahan

Berikut fakta-fakta remaja 16 tahun dirudapaksa polisi di Polsek, dari kronologi kejadian hingga pelaku jadi tersangka.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Oknum Polisi, Kronologi Kejadian hingga Pelaku Sudah Ditahan
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut fakta-fakta remaja 16 tahun dirudapaksa polisi di Polsek, dari kronologi kejadian hingga pelaku jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun dirudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Oknum polisi tersebut melakukan aksi bejatnya itu di kantor Polsek Jailolo Selatan.

Kasus tersebut pun menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.

Terbaru, pelaku berinisial Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.

Sementara, kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Propram Polda Maluku Utara.

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta remaja 16 tahun dirudapaksa oleh oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan:

Masih Diselidiki Propam Polda Maluku Utara

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara masih diselidiki.

Ia pun mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat  jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021).
Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar  sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor  matic. (Wartakota/
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic. (Wartakota/ (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Menurut Argo, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat sejak seminggu yang lalu.

Kini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Propam Polda Maluku Utara.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Pelaku Sudah Ditahan di Rutan Ternate

Diketahui, pelaku alias Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Atas kejadian ini, Adip menyebut pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adip juga menuturkan, pihaknya telah melakukan rekontruksi terkait kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

Baca juga: Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Diperkosa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam & Posting Aksi Bejatnya

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak."

"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Diketahui, aksi pemerkosaan ini bermula saat korban dan rekannya berada di sebuah penginapan di Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021) lalu.

Korban hendak menuju Kota Ternate, namun terpaksa menginap di Sidangoli karena sudah terlalu malam.

Sekira pukul 01.00 WIT, korban tiba-tiba didatangi polisi menggunakan mobil patroli.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Bekasi Diperkosa Setelah Rumahnya Dirampok

Keduanya pun diamankan di Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci alasan oknum polisi tersebut membawa korban.

Hingga akhirnya, korban dan rekannya diinterogasi di ruangan berbeda.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Koreaboo)

Korban secara tegas menepis sangkaan tersebut karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, korban kemudian dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci ruangan tersebut.

Saat itulah korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum berinisial Briptu II.

Baca juga: Jadi Tersangka Perkosaan Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Korban Hanya Teman

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II pun mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa di Kantor Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas