KRONOLOGI Oknum ASN Ketahuan Selingkuh dengan Cleaning Service, Sempat Kabur Lewat Jendela
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh, kepergok selingkuh dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai Cleaning Service (CS).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh, kepergok selingkuh dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai Cleaning Service (CS).
Keduanya bekerja di satu instansi yang sama, di sebuah kantor kementerian di Aceh.
Keduanya melakukan perselingkuhan di sebuah rumah di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Aceh, pada Selasa (22/6/2021) malam.
Perbuatan tak senonoh mereka kepergok oleh warga setempat.
Dikutip dari Serambinews.com, saat warga melakukan penggerebekan, pria oknum ASN sempat berhasil melarikan diri melewati jendela.
Namun, si wanita tak berhasil untuk kabur.
Identitas oknum ASN yang berhasil kabur tersebut sudah diketahui oleh petugas.
Sementara si wanita yang bekerja sebagai CS pun berhasil diamankan oleh warga dan personel Polsek Luengbata.
Akhirnya keduanya berhasil diamankan dan diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Baca juga: Aksi Wanita Bunuh Mantan Selingkuhan Dibantu Suami, Pelaku Sembunyi di Semak-semak Lalu Tusuk Korban
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Informasinya benar dan wanita itu langsung kami bawa ke kantor bersama seorang pria lainnya yang merupakan teman dari sang pria mesum yang kabur," terangnya.
(Berita soal penggerebakan lainnya)
Seorang Dokter Kepergok Pesta Seks dan Narkoba dengan Rekan-rekanya, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Seorang dokter di rumah sakit swasta kepergok berpesta bersama dengan rekan-rekannya.
Bukan hanya pesta biasa, selain diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, polisi menyebut pesta tersebut merupakan pesta narkoba.
Selain dokter swasta itu, terdapat 35 orang lainnya yang ikut serta.
Kejadian tersebut terjadi di di sebuah rumah susun di Jalan Conlay, Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar pukul 11 malam waktu setempat.
Dikutip dari Oriental Daily, Asisten Direktur Polsek Kuda Emas, Mohd Zainah, menyatakan bahwa polisi telah menangkap orang-orang tersebut.
Dia mengatakan yang ditangkap berusia antara 21 hingga 35 tahun, termasuk 19 pria Malaysia, 8 wanita Malaysia, 5 wanita Vietnam, 1 wanita Thailand, dan 2 pria China.
Baca juga: Kepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Ketua RT Ini Justru Mengamuk, Begini Endingnya
"Polisi menyita 20 botol minuman jus yang diyakini mengandung narkoba, 2 kotak kondom, 1 set kartu remi, dan 1 dadu di tempat kejadian, dan peralatan pesta lainnya," ujarnya.
Mohd Zainah mengatakan, tersangka menyewa apartemen selama 3 hari 2 malam untuk pesta seks serta narkoba.
Di sisi lain, Wakil Direktur Investigasi Kriminal Kuala Lumpur, Nasri Mansu, mengatakan tersangka menyewa unit apartemen untuk pesta seks dan narkoba dengan harga RM 1.000 per malam atau sekitar Rp 3,4 Juta.
"Polisi percaya bahwa tersangka perempuan yang hadir terlibat dalam prostitusi dan menyediakan layanan perdagangan seks."
Sementara itu dikutip dari Harian Metro, pesta tersebut rupanya untuk merayakan ulang tahun salah satu dari mereka.
Awalnya kata Wakil Ketua JSJ Kuala Lumpur, Asisten Komisaris Nasri Mansor, pihaknya mendapat informasi publik tentang penyelenggaraan pesta liar tersebut.
Baca juga: Warga Pangandaran Gerebek Pasangan Selingkuh, Wanita Terima Tamu Pria saat Sang Suami Tidak di Rumah
“Saat penggerebekan dilakukan serentak di empat kamar, semua orang yang ada dalam pesta tersebut sedang menikmati musik yang terdengar sangat keras."
"Bahkan selain dari itu mereka juga diduga mengonsumsi obat-obatan yang dicampur dengan minuman, beberapa di antaranya berjudi dan melakukan seks bebas," katanya dalam keterangannya.
Saat ini pria berusia 21 hingga 35 tahun itu ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 372B KUHP karena terlibat dalam prostitusi, Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya, Bagian 4 (1) Undang-Undang Hiburan dan UU Keimigrasian,” katanya.
Selain itu, kata dia, orang-orang yang terlibat juga diperparah sesuai Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (No. 2) 2021, karena melanggar Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (SerambiNews.com/Misran Asri)