Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Marsal Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Libatkan Anggota TNI Sebagai Eksekutor

Korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Marsal Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Libatkan Anggota TNI Sebagai Eksekutor
Tribun Medan/Alija Magribi
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Misteri kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Mara Salem Harahap alias Marsal, seorang wartawan di Simalungun, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Kamis (24/6/2021) kemarin, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menunjukkan sosok tersangka penembak Mara Salem Harahap alias Marsal.

Dalam paparan kasus di Polres Siantar itu, dalang pembunuhan, Sujito yang juga mantan calon Wali Kota Siantar turut dihadirkan.

Di hadapan Kapolda Sumut, Sujito mengaku dia lah yang memerintahkan anggota TNI untuk menembak Marsal hanya sebagai shock terapy saja.

Sujito mengaku kesal kepada Marsal yang terus-terusan meminta uang kepadanya.

"Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya," kata Sujito, Kamis (24/6/2021).

Senada dengan Sujito, Yudi, anggotanya yang menjabat Humas di diskotek Ferari Kafe Bar and Resto menyampaikan sudah berupaya menjalin komunikasi dengan Marsal.

Berita Rekomendasi

Namun tidak ada kata sepakat. Malah Yudi merasa resah, lantaran terus diancam akan diberitakan.

Atas keresahan itu, Yudi pun turut menyusun rencana penembakan Marsal.

Libatkan Anggota TNI

Pembunuhan Marsal ternyata turut melibatkan anggota TNI aktif berinisial AS.

Karenanya, Kapolda Sumut turut mengundang Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat memaparkan kasus.

Dalam paparan ini, polisi awalnya memeriksa 57 saksi beserta CCTV di sejumlah lokasi yang sempat disambangi korban.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Irjen Panca Simanjuntak.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Baca juga: 3 Tahun Lalu Marsal Pernah Dikeroyok karena Beritakan Soal Perjudian dan Narkoba

Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya.

Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum-minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di daerah Siantar.

Sempat Kencan Dengan Wanita

Setelah minum tuak, Marsal kemudian kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Diduga perempuan itu adalah pekerja seks komersial (PSK).

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.

Namun korban tak ada di rumah.

"Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Siantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara AS ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan AS melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban."

"Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang deras," tambah Kapolda.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021)
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (HO / Tribun Medan)

Senjata Api Pabrikan Amerika

Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan identifikasi jenis senjata api yang digunakan para pelaku untuk menembak mati Marsal pada Jumat (23/6/2021) malam adalah buatan pabrikan Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senjata airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban.

Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.

"Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Army, magazine, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif," kata Kapolda.

Kemudian, terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda mengatakan tersangka AS yang anggota TNI itu membelinya dengan uang milik Sujito.

Sujito beberapa kali melakukan transfer ke rekening AS.

"S mentransfer sejumlah uang kepada saudara AS sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferari," katanya.

Menariknya, pascapenembakan pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orang tuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.

Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Kronologis Penemuan Mayat

Marasalem Harahap alias Marsal ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya saat berada tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021) dinihari.

Marsal adalah seorang wartawan media online. Dia juga pernah terlibat kasus pemerasan.

Pihak Rumah Sakit Vita Insani Siantar mengatakan Marsal dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.

"Beliau datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RS Vita Insani menjelang pukul 01.00 WIB tadi," kata Humas RS Vita Insani Siantar, Sutrisno Dalimunthe, Sabtu.

Mara Salem Harahap alias Marsal saat ditembak dan semasa hidup.
Mara Salem Harahap alias Marsal saat ditembak dan semasa hidup. (HO/Tribun Medan)

Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap mengatakan dirinya tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberi kabar.

"Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya," kata Hassanudin.

Dari luka sementara yang terlihat di tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak di bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).

Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.

Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.

Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.

Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.

Baca juga: Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku

Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.

Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, kasus tembak mati terhadap Marsal juga dikecam berbagai pihak, karena dianggap tindak kriminal yang luar biasa, dan upaya perampasan kemerdekaan seseorang.

Polisi Turun Tangan

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo bersama petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut langsung turun ke lokasi dimana oknum wartawan ditembak mati orang tak dikenal (OTK), Sabtu (19/6/2021).

Di lokasi penembakan di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Agus memberikan pengarahan secara langsung kepada petugas di lapangan agar dapat mempercepat proses pengungkapan kasus ini.

"Kehadiran saya di sini terkait temuan mayat yang berada di dalam mobil untuk memastikan anggota saya, penyelidik ataupun penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan TPTKP dan olah TKP di dalam kejadian tersebut sesuai dengan SOP Penyelidikan Polri," kata Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Aribowo.

Agus mengatakan, sementara waktu pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirasn Atmaja (kemeja putih) saat melakukan olah TKP penembakan wartawan di Pasar 3 Huta Tuju, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (19/6/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirasn Atmaja (kemeja putih) saat melakukan olah TKP penembakan wartawan di Pasar 3 Huta Tuju, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (19/6/2021). (Tribun Medan/Alija Magribi)

"Untuk sebab-sebab meninggalnya korban, anggota kami masih melakukan pendalaman penyelidikan."

"Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya semoga perkara ini segera terungkap."

"Untuk awal kami sudah melakukan TPTKP dan olah TKP pada kesempatan ini kami juga diback-up dari Polda Sumatera Utara," tambahnya.

Suara Alarm Ungkap Penemuan Jasad Korban

Menurut informasi di lapangan, suara alarm mobil ungkap kasus pembunuhan wartawan media online ini.

Saat kejadian, Marsal ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil Datsun Go putih BK 1921 WR yang dikendarainya.

"Dia ditemukan tewas di dalam mobilnya. Kemudian mobilnya mengeluarkan suara alarm. Dari situlah warga berdatangan. Kabarnya ada terdengar satu kali tembakan juga," kata Rencana Siregar, rekan korban yang datang ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Sabtu (19/6/2021).

Dia mengatakan, sebelum Marsal ditembak mati, korban sempat bertemu dengan seorang pengusaha.

Kuat dugaan, kasus ini ada hubungannya dengan pemberitaan yang dibuat oleh Marsal.

"Kau ditelusuri lebih lanjut, indikasinya ke arah mengenai pemberitaan. Itu dapat dilihat dari media sosialnya terkait berita yang terakhir kali disharenya," kata Rencana.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Ditembak, Wartawan Marsal Sempat Beritakan THM Jadi Sarang Narkoba

Malam sebelum kejadian, Marsal juga sempat nongkrong bersama rekannya di lapo tuak.

Barulah pada Jumat (18/6/2021) tengah malam jelang Sabtu (19/6/2021) dinihari, Marsal ditemukan tewas di dalam mobil tak jauh dari rumahnya, di Pasar 3 Huta Tuju, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.

Informasi berkembang, saat ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ikut turun ke lokasi.

Tatan membawa serta sejumlah anak buahnya.

Kabar terakhir, Marsal disebut-sebut memberitakan lokasi hiburan malam yang beroperasi di masa pandemi Covid-19.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perintahkan Anggota TNI Tembak Wartawan, Ini Pengakuan Sujito Eks Calon Wali Kota Siantar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas