Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boy Ditangkap Polisi karena Viralkan Foto dan Video Syur Pacar ke Medsos, Alasannya Sakit Hati

Boy Hartawan Simamora ditahan polisi di Polres Sidoarjo setelah nekat mengunggah video dan foto-foto tak senonoh sang pacar di situs dewasa dan medsos

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Boy Ditangkap Polisi karena Viralkan Foto dan Video Syur Pacar ke Medsos, Alasannya Sakit Hati
Tribun Jatim/M Taufik
Boy Hartawan Simamora, 29 tahun pelaku yang nekat memviralkan foto dan video pacarnya sendiri ke media sosial. 

Laporan Reporter Tribun Jatim, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Pemuda asal Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur bernama Boy Hartawan Simamora, 29 tahun harus berurusan dengan polisi setelah nekat memviralkan foto dan video pacarnya sendiri ke media sosial.

Boy Hartawan ditangkap polisi atas laporan pacarnya yang merasa dipermalukan oleh ulahnya mengunggah video dan foto-foto syur pacarnya diunggah di media sosial dan sejumlah situs dewasa.

Boy pun ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

Saat diwawancarai di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut disemir merah itu mengaku sakit hati lantaran diputus oleh pacarnya itu.

Dia ingin balikan, tapi sang pacar menolak, sehingga nekat menyebar foto-foto bugil pacarnya.

Baca juga: Senggolan dengan Sesama Pengendara Motor, Sudarsono Tewas Terseret Truk 45 Meter

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Tertangkap Pesta Narkoba Bersama Sejumlah Wanita, Sekda Nias Utara Dikabarkan Tak Lagi Ditahan

Berita Rekomendasi

Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.

Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.

Baca juga: Penembakan Pelajar di Tamansari Jakarta Barat Terungkap, Pelaku Ditangkap Dalam Keadaan Mabuk

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.

Diketahui, korban dan pelaku sudah cukup lama menjalin asmara. Sejak kisaran Mei 2017 silam.

Sekitar empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil pacarnya itu lewat ponsel.

Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku. Nah, ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya.

Dia minta balikan, tapi korban menolak, sehingga nekat menyebarkan foto dan video itu ke situs dewasa dan ke beberapa media sosial.

Bahkan, pelaku juga menyebarkan video dan foto-foto korban yang tanpa busana itu ke teman-temannya.

Dia seolah sengaja mempermalukan mantan pacarnya itu di hadapan semua orang, termasuk teman-temannya sendiri.(ufi)

Artikel ini tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Gresik Nekat Viralkan Foto Syur Mantan Pacar, Bermula dari Rasa Sakit Hati

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas