Pria Banjarmasin Bunuh Teman Kencan di Rumah Kosong, Kepala dan Tubuh Korban Terpisah
Setelah keduanya masuk melalui jendela rumah kosong tersebut, tersangka membawa korban ke salah satu kamar yang ada kasurnya
Editor: Eko Sutriyanto
Dengan senter di ponselnya, Ari menerangi ruangan yang gelap itu dan melihat ada bagian kamar yang terbuka dindingnya, dan dari sana ia membuang kepala Ira ke luar rumah.
Ari kembali menggotong bagian tubuh korbannya ke luar, dan meletakkannya di samping rumah itu.
Saat itu, sudah pukul 05.00 Wita, di mana terpikir oleh Ari untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membakar tubuh korban.
Ia pun pergi membeli solar sebanyak 5 liter di daerah pasar Kalindo menggunakan motor korbannya.
Sekembalinya membeli solar, tersangka langsung menyiramkannya ke tubuh korban dan menyalakan api hingga terbakar.
Pasca kejadian itu, tersangka pergi dengan menggunakan sepeda motor korban di mana ia sempat melepas plat nomor polisi bagian belakang dan membuangnya di halaman rumah kosong.
Tak sempat membakar hangus tubuh Ira, saksi yang bernama Indra dan Herman memadamkannya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat.
Dalam keterangan Kapolsek, AKP Faizal Rahman didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, tersangka kemudian dijerat dengan pasal 340 junto 388 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun kurungan. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida).