Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020

Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri.

Editor: Sanusi
zoom-in Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020
News Law
ILUSTRASI : Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri.

Bahkan, selama hampir satu tahun peristiwa tragis itu dialami oleh korban.

Barulah setelah hampir setahun memendam trauma, korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan ayahnya berani menceritakan pengalaman pahitnya ke sang nenek.

Baca juga: Sindikat Penipuan Berkedok Pacaran Virtual Lintas Negara Dibongkar Polisi Singapura dan Malaysia

Nenek korban yang tak terima kemudian melapor polisi hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk meskipun sempat kabur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sang ayah tega mencabuli berulang kali sejak Agustus 2020.

Adapun saat ini korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat sang ayah.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja Perempuan di Jaksel: Orangtua Bercerai, Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali

Tindakan bejat pria berinisial PON ini terungka setelah korban menceritakan kondisinya pada sang nenek.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pelaku berinisial PON ditangkap di Kota Kupang saat sedang kabur ke kota itu.

Mahdi menuturkan, kasus pencabulan itu berawal ketika pelaku dan korban tinggal sendirian di rumah pada 20 Agustus 2021.

Ketika itu, ibu korban sedang berada di rumah keluarga.

Pada tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku lalu membangunkan dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya.

Saat itu, pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban sempat menolak, tetapi karena diancam akan dibunuh, korban akhirnya pasrah.

Korban kemudian dicabuli berulang kali oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi, hingga terakhir pada bulan November 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas