Nikah Siri dengan Wanita Bersuami yang Masih Warganya Sendiri, Perangkat Desa Terancam Dipecat
Terbongkar pernikahan sirinya dengan wanita bersuami membuat seorang oknum perangkat desa terancam dipecat dari jabatannya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkar pernikahan sirinya dengan wanita bersuami membuat seorang oknum perangkat desa terancam dipecat dari jabatannya.
Hal itu menimpa oknum perangkat desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang berani-beraninya menikahi siri warga sendiri yang masih bersuami.
Baca juga: Wali Kota Siapkan Sanksi untuk Warga Tangsel yang Nekat Melanggar PPKM Darurat
Padahal oknum desa itu sendiri telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Akibat dari perbuatannya, oknum tersebut kini telah dilaporkan ke Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
Hasilnya pelaku terancam diberhentikan dari jabatannya.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak 2 Unit Motor Milik Anggota Marinir di Pasar Minggu, Ini Ciri-cirinya
Kepala Desa Gedangkulut, Ali Masud datang langsung ke kantor Bupati Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.
Pihaknya sudah bertemu dan meminta arahan terkait persoalan tersebut.
"Tadi siang kami sudah menghadap Bupati Gresik. Beliau meminta agar kami membuat SK pemberhentian," kata dia, Kamis (1/7/2021).
Ali menyebut, oknum tersebut masih masuk di kantor desa.
Pihaknya sudah diwanti-wanti warga agar segera memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya.
Warga tidak terima setelah suami dari korban membongkar kisah cinta terlarang yang sudah berjalan selama satu tahun itu.
Bahkan, keduanya diduga telah melakukan pernikahan siri.
Warga tersebut mengantongi bukti, jika istrinya selingkuh dengan perangkat desa tersebut.
Dengan keadaan marah dan kecewa, pria itu langsung meluruk ke kantor desa.