Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nikah Siri dengan Wanita Bersuami yang Masih Warganya Sendiri, Perangkat Desa Terancam Dipecat

Terbongkar pernikahan sirinya dengan wanita bersuami membuat seorang oknum perangkat desa terancam dipecat dari jabatannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Nikah Siri dengan Wanita Bersuami yang Masih Warganya Sendiri, Perangkat Desa Terancam Dipecat
Pixabay
ilustrasi 

Kendati demikian, yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan.

Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perangkat Desa di Gresik Terancam Diberhentikan, Gara-gara Nikahi Siri Perempuan Bersuami

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Surya.co.id/Hanif Manshuri, Kompas.com/Hamzah Arfah)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas