Nikah Siri dengan Wanita Bersuami yang Masih Warganya Sendiri, Perangkat Desa Terancam Dipecat
Terbongkar pernikahan sirinya dengan wanita bersuami membuat seorang oknum perangkat desa terancam dipecat dari jabatannya.
Editor: Sanusi
Sementara terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.
Kades tak ditahan
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pasangan selingkuh itu. Meski Sb sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan.
Kendati demikian, yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perangkat Desa di Gresik Terancam Diberhentikan, Gara-gara Nikahi Siri Perempuan Bersuami
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Surya.co.id/Hanif Manshuri, Kompas.com/Hamzah Arfah)