Nikah Siri dengan Wanita Bersuami yang Masih Warganya Sendiri, Perangkat Desa Terancam Dipecat
Terbongkar pernikahan sirinya dengan wanita bersuami membuat seorang oknum perangkat desa terancam dipecat dari jabatannya.
Editor: Sanusi
Mengutip dari Surya.co.id, Modin Desa, K menikahkan siri Sb dengan RI lantaran keduanya kerap berada di satu rumah.
"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina," kata penyidik.
Nikah siri tersebut berlangsung damai tanpa keributan. Pasalnya, istri Sb memilih pulang ke kampung halamannya karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan RI.
Meski pasangan selingkuh itu telah menikah siri, namun suami RI yang masih terikat pernikahan resmi melaporkan istrinya dan Sb atas dugaan perzinahan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Sb mengaku sudah 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan terakhir.
Perselingkuhan itu berawal pada April 2021 lalu.
Saat itu, suami RI curiga terhadap istrinya karena diam-diam kerap menelepon maupun video call dengan pria lain.
Baca juga: Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri, Pria Ini Diserahkan Keluarga ke Polisi, Begini Kronologinya
Tak hanya itu, RI juga sering keluar diam-diam dengan Sb. Bahkan A sudah mengingatkan RI berkali-kali tapi tak diindahkan.
Pertengkaran memuncak pada April, RI memilih meninggalkan rumah dan serumah dengan Sb, hingga mereka digerebek pada Jumat (4/6/2021).
Sementara istri Sb memilih meninggalkan suaminya dan bertempat tinggal di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RI sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Sb pada April 2021 lalu.
Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara R dengan Sb terjalin. Padahal RI diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari A.
Berkaitan dengan jabatan Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.