Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Jambi Setubuhi Gadis 16 Tahun, Aksi Dilakukan 5 Kali, Modus Ancam Bunuh Orangtua Korban

Seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi tega setubuhi anak di bawah umur berkali-kali. Modus ancam bunuh korban dan orangtuanya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Jambi Setubuhi Gadis 16 Tahun, Aksi Dilakukan 5 Kali, Modus Ancam Bunuh Orangtua Korban
medium.com
Ilustrasi seorang pria di Tebo, Jambi tega setubuhi anak di bawah umur berkali-kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria bernama Solihin.

Warga Dusun Baru, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo itu tega menodai seorang gadis di bawah umur.

Korbannya ialah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Kini Solihin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.

Berita Rekomendasi

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat, Jumat (1/7/2021).

Modus yang Digunakan Pelaku

Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi. (Tribunjambi/hendro herlambang)

Pelaku membujuk korban ke sebuah pondok di sebuah kebun, milik saudaranya dengan alasan mengambil barang pindahan untuk dibawa ke pondok yang baru ia tempati.

Sesampai di pondok pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak dan ingin melarikan diri.

Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan

Namun, korban tak dapat berbuat banyak karena diancam pelaku dengan pisau.

Setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.

Perbuatan ini diakui pelaku sudah dilakukan selama lima kali.

Setiap selesai melalukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tua korban apabila berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Tak tahan dirinya diperlakukan seperti itu, akhirnya korban menceritakan kepada orang tua atas perbuatan bejad pelaku kepada dirinya.

Baca juga: Berdalih Lama Menduda, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Modus Ajak Bersih-bersih Rumah

Kabar tersebut juga diketahui warga sekitar, Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib warga mencari keberadaan pelaku, yang tengah berada di KM 22 Dusun Sengalau Desa Balai Rajo.

Mendapat laporan tersebut anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergerak ke TKP, terlihat warga sedang ramai-ramai mencari pelaku.

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Seorang Pria di Tebo Ditangkap Polisi Setelah Lecehkan Anak di Bawah Umur

(Tribunjambi/hendrosandi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas