Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera

Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang tentang OJK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera
Dok Sekretariat DPRD Lampung
Nurhasanah, anggota DPRD Lampung yang juga kader PDI Perjuangan, ditahan Kejagung. 

Beri Dukungan

Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Syahlan Syukur tak membantah kabar penahanan Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung.

Dia pun memberikan dukungan moril kepada Nurhasanah yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya pihak kejaksaan bisa menggunakan praduga tak bersalah. Semoga ada solusi yang terbaik untuk Mbak Nur," kata Syahlan Syukur, Jumat (2/7/2021).

Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), dikabarkan ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Itu info yang aku dapat. Tapi aku belum tahu validasinya. Belum tahu. Tapi ya nanti coba telusuri dulu," tutur Syahlan.

Menurutnya, persoalan AJBB dan OJK beberapa waktu lalu memang masih terus bergulir.

Berita Rekomendasi

Namun, dia sangat menyayangkan persoalan tersebut tak kunjung selesai hingga terjadi penahanan.

"Iya, yang kemarin juga yang masalah Bumiputera. Tapi emang belum selesai kemarin masalahnya. Nah, ini kenapa bisa berlarut-larut. Kenapa tidak ada tinjauan secara baik," ujar Syahlan.

Baca juga: Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penipuan PT AJB Bumiputera

Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 hingga 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka. 

Nurhasanah ditetapkan tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas