Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera

Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang tentang OJK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera
Dok Sekretariat DPRD Lampung
Nurhasanah, anggota DPRD Lampung yang juga kader PDI Perjuangan, ditahan Kejagung. 

"Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).

Ilustrasi -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja.
Ilustrasi -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja. (dok Kontan)

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 hingga 2020 sebagai tersangka. 

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

"Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama, Tribunnews/Yanuar R Yovanda)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sosok Nurhasanah, Politisi Lampung yang Ditahan Kejagung

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas