Penambangan Timah Ilegal Mengancam Bangka Belitung Jika Tak Dikelola Secara Benar
Idealnya penambangan ilegal harus ditindak. Namun beberapa hal harus dipikirkan solusinya.
Editor: Dewi Agustina
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institut adalah ahli ekonomi energi dan perencanaan fiskal-keuangan negara.
Sementara ReforMiner Institute adalah lembaga riset independen untuk bidang ekonomi energi dan pertambangan.
Abai Lingkungan
Aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung kian menggeliat, ditengah kenaikan harga logam yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Penambangan timah tidak hanya dilakukan oleh korporasi, melainkan juga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh rakyat yang tak jarang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan.
Hal inilah yang disayangkan Gubernur Bangka Belitung Periode 2013-2017 Rustam Efendi, disadarinya aktivitas penambangan memberikan dampak lingkungan yang harus diminimalisasi seoptimal mungkin untuk keberlanjutan penambangan.
Timah menjadi salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan dunia, untuk itu perlu dikelola semaksimalkan mungkin dengan menerapkan prinsip good minning practice.
Rustam menjelaskan, penambangan timah di Indonesia tak bisa dilepaskan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pasalnya Bumi Serumpun Sebalai ini merupakan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
Sepanjang perjalanan penambangan timah di Bangka Belitung telah mengalami berbagai dinamika.
"Penambangan timah yang dimulai sejak Kerajaan Sriwijaya, periode VOC hingga kemudian Pada 1958, Indonesia berhasil menasionalisasikan penguasaan sektor ini dengan PN Timah. Sejak itu dimulai era bahwa pengelolaan timah ini dimanfaatkan negara sebagai pengelola utama untuk mendukung pembangunan," Kata Rustam.
Saat ini, tidak hanya PT TIMAH Tbk yang mengusahakan operasi pertambangan timah, namun dinamika telah berubah dan dimungkinkan untuk perusahaan swasta juga dapat melaksanakan hal tersebut.
Baca juga: KLHK Sita Truk Muatan Hasil Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu
"Menurut saya jika dikelola dengan baik, hal ini menunjukan betapa pentingnya keberadaan Indonesia di mata Dunia. Timah tidak tersebar di banyak tempat, maka anugerah ini harusnya dimanfaatkan dan dikelola dengan baik untuk kemanfaatan yang berorientasi kebangsaan, spirit kita harusnya mengacu sebagaimana telah diletakkan oleh pendahulu bangsa kita bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945)," jelasnya.
Bagi Rustam, pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung harusnya dilaksanakan sesuai dengan kaidah penambangan yang benar, dimana penambangan dilakukan untuk mencapai kepentingan bersama.
"Sebagai warga negara kita tentu memahami bahwa idealnya anugerah tuhan yang bernama timah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya untuk kemakmuran bangsa," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.