Gelar Pesta di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Bakal Diperiksa, Rumahnya Disegel Satpol PP
Oknum lurah berinisial S di Kota Depok bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menggelar acara hajatan di hari pertama PPKM darurat
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Oknum lurah berinisial S di Kota Depok bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menggelar acara hajatan hingga mengundang kerumunan orang di saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kerumunan orang di acara hajatan di rumah S pun terekam dalam sebuah video yang beredar luas.
Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.
Baca juga: Kembali Rekor, Update Kasus Corona 3 Juli: Tambahan Kasus Tembus Angka 27 Ribu, Total 2.256.851
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelan rumah Lurah Pancoran Mas tersebut lantaran menimbulkan kerumunan, Sabtu (3/7/2021).
"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Update Corona Global 3 Juli 2021: Total Masih Ada 11,5 Juta Kasus Aktif di Seluruh Dunia
Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.
Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.
Sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.
Sebagai ASN, sudah seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan ulah S yang mengadakan hajatan tersebut. Dengan viralnya video itu, Utang mengatakan pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.
Namun penutupan justru dilakukan setelah viral dan berlangsung pada malam hari.