Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya
Berikut kabar terbaru kasus tiga nelayan aceh yang dipenjara karena selamatkan etnis rohingnya. Ketiganya mengajukan banding.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021).
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, dalam sidang pamungkas kasus yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Jafaruddin)
Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Utara.
BERITA REKOMENDASI