Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Jadi Dalang Tewasnya Pengusaha Emas di Papua, Rencanakan 3 Bulan Bersama Selingkuhan

Wanita tersebut memberikan pegakuan semua rencana pembunuhan terhadap suaminya dihadapan penyidik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Jadi Dalang Tewasnya Pengusaha Emas di Papua, Rencanakan 3 Bulan Bersama Selingkuhan
Tribun Papua
VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusahan emas 

Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2 Kabupaten Keerom.

Dalam perjalanan mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal.

Berdasarkan keterangan Istri korban, pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil.

Sempat terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.

Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.

Ancaman Pidana

Baca juga: Viral Nenek 63 Tahun Dirampok di Bukittinggi, Korban Disekap di Mobil dan Kepala Ditutup Kain Hitam

Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, terancam pidana penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas