PPKM Darurat: Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik
Polri menambah pos penyekatan PPKM darurat menjadi 651 titik di Jawa-Bali,Rabu (7/7/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pos penyekatan di Jawa-Bali dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) darurat pada hari ini, bertambah menjadi 651 titik,
Titik pos penyekatan selama PPKM darurat berlangsung, bisa saja berubah setiap harinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam webinar yang digelar oleh Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
"Jumlahnya 651 (titik penyekatan), dan ini terus dinamis. "
"Di hari pertama operasi ada 407, tetapi terus di hari jajaran dan kewilayahan mengevaluasi," ucap Rudi, dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Terbukti Melanggar PPKM Darurat, PT Equity Life Ditutup Sementara
Sejak PPKM dimulai, kata Rudy, pihaknya mengevaluasi pos penyekatan, agar tak terjadi kepadatan di satu titik.
Rudy menuturkan, penambahan titik ini berhasil mengurangi kepadatan masyarakat di titik penyakatan.
"Kalau yang ditutup hanya di perkotaan-perkotaan. Dari hulunya tidak dicegah, ini sama saja."
"Oleh karenanya mulai dari kemarin dan ini sudah benar-benar kelihatan mobilitas berkurang," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Maluku: PPKM di Ambon Jangan Sampai Hilangkan Mata Pencarian
Korlantas mencatat arus lalu lintas hari ini, Rabu (7/7/2021) di sekitar wilayah yang disekat dapat turun hingga 60 persen dari biasanya.
Bahkan, hampir tak ada antrian dan penumpukan kendaraan yang terjadi di titik-titik penyekatan yang disiapkan.
"Kalau kami boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya," pungkasnya.
103 Perusahaan di Jakarta Disegel Akibat Langgar PPKM Darurat
Sekitar 103 perusahaan non esensial dan non kritikal di kawasan DKI Jakarta, disegel karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Perusahaan tersebut ditindak dalam rangka operasi Yustisi yang dilakukan Polri bersama TNI dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta hari Senin (5/7) sampai Selasa (6/7/2021).
"Ada sekitar 103 perusahan non esensial, non kritikal yang berhasil ditindak dalam proses operasi yustisi."
"Disegel sementara oleh pemerintah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, yang disiarkan Kompas TV, Rabu (7/7/20212).
Baca juga: Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta
Yusri mengatakan, perusahaan tersebut masih beroperasi padahal termasuk kategori non esensisal dan non kritikal.
Sementara itu, kata Yusri, sudah ada 2 perusahaan di Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perusaahn pertama, yakni PT DPI, yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ditetapkan sebagai tersangka ada 2, ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR," jelas Yusri.
Lalu, perusahaan kedua, PT LMI yang berkedudukan di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan
Pihaknya mengamankan 5 orang dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Seorang perempuan, inisialnya SD selaku CEO PT LMI ini," imbuh dia.
Yusri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali kepada 2 PT tersebut.
Semua tersangka ini terancam dengan Pasal 14 ayat 1, jo. Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara, denda setinggi-tingginya Rp 100 juta," papar Yusri.
Baca juga: Pasca Disidak Anies, Kantor Ray White Ditutup Sementara selama PPKM Darurat
Yusri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terkait penegakan PPKM darurat.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan."
"Segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," pangkasnya.
Baca berita soal PPKM darurat lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)