Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pabrik Obat Ilegal Beromset Rp 1,5 M di Bandung Barat Terungkap, Obatnya Berefek Halusinasi

Mereka beroperasi di sebuah gudang di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB Jawa Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sindikat Pabrik Obat Ilegal Beromset Rp 1,5 M di Bandung Barat Terungkap, Obatnya Berefek Halusinasi
istimewa
Delapan tersangka sindikat pembuat obat ilegal beromzet Rp 1,5 miliar tertunduk lesu saat digiring polisi dari sebuah gudang di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung barat (KBB), Jumat (9/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT -- Petugas Polda Jabar menggulung sindikat pembuat obat palsu di wilayah Kabupaten Bandung barat (KBB), Jumat (9/7/2021).

Sindikat beranggotakan delapan orang ini membuat obat ilegal dengan omset Rp 1,5 miliar.

Mereka beroperasi di sebuah gudang di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB Jawa Barat.

Para tersangka ini yakni SYM sebagai pemilik usaha home industri obat ilegal, AS kurir, AB, IS, dan S sebagai peracik.

Mereka diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jabar di sebuah rumah di Jalan Puspa Asri, RT 1/24, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.

Kemudian polisi juga menangkap MAT (33) sebagai pemasok bahan, dan CS (34) orang yang membantu di Jalan Cisaranten Wetan, RT 4/5, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada 30 Juni 2021. Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap SS (44) di Kampung Barunagri 6 Juli 2021.

Baca juga: Polisi: Surat Swab PCR Palsu Dipasarkan Lewat Media Sosial dan Dijual Seharga Rp100 Ribu

"Pengungkapan-pengungkapan yang sudah dilakukan ini berawal dari tanggal 12 juni 2021 dimana koordinasi kerjasama antara BBN, Ditresnarkoba kemudian Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat Konferensi Pers di lokasi, Jumat (9/7/2021).

Berita Rekomendasi

Erdi mengatakan, dari pengungkapan di daerah Tasikmalaya Kota itu didapatkan barang bukti sekitar 300 butir pil, kemudian satu kardus tablet jenis LL beriiskan 100 bungkus yang berisi 1000 butir per satu bungkus.

"Kemudian dua unit mesin cetak, satu uni oven, dua timbangan, dua alat press, dua buah karung bahan baku granule, 11 karung bahan laktosa, 20 liter alkohol, 25 kilogram tepung, lem, dan 3 karung tepung plosel," kata Erdi.

Setelah itu, kata Erdi, penyidik Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan dengan cara pembututan, undercover, dan sebagainya, sehingga pada 30 Juni 2021 itu berhasil menangkap dua orang pelaku bernisial MAT dan CS.

Baca juga: Awas Rekrutmen Palsu, Pegadaian Imbau Masyarakat Untuk Waspada

"Dimana dua orang pelaku itu sebagai penyedia bahan baku, itu yang di home industri. Dua tersangka itu adalah sepasang suami istri, cuma yang berperan adalah istrinya," ucapnya.

Pembayaran bahan baku tersebut tidak dilakukan secara cash, melainkan tersangka MAT tersebut hanya meminta berupa pil yang siap diedarkan.

Pil tersebut ditemukan di daerah Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Tak sampai disitu, polisi juga terus melakukan pengembangan lagi dengan teknik penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan gudang produksi di Kampung Barunagri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas