Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman untuk Bayar, Kini Malah Diberi Bantuan
Seorang tukang bubur bernama Endang (40) terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
kompas.com
Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."
"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)
Berita Rekomendasi