Viral Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Publik tengah dihebohkan dengan kisah seorang istri yang langsung ditalak oleh suaminya setelah melakukah ijab kabul.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Ada tiga batasan seorang suami bisa menjatuhkan talak kepada istri.
Yakni talak satu itu talak raj'i, talak dua juga talak raj'i dan talak tiga adalah ba'in.
Baca juga: Pengantin Wanita Syok Ditalak Suami setelah Ijab Kabul, Kini Sudah Damai dan Melanjutkan Pernikahan
Talak satu raj'i itu adalah talak yang bisa kemudian menikah kembali tanpa ada syarat tertentu.
Kemudian talak ba'in adalah talak yang memiliki syarat-syarat tertentu jika suami ingin kembali rujuk bersama istri.
Menurut Evi, jika melakukan cerai dan rujuk harus dengan cara yang baik serta tidak dilakukan secara sepihak.
"Rujuk itu caranya harus dengan yang baik, menceraikan juga harus dengan cara yang baik. Jadi tidak boleh menceraikan itu sepihak ya menurut saya, jadi harus ada konfirmasi terlebih dahulu sebelumnya," terangnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral Pengantin Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Penyebab hingga Akhir Cerita
Catatan Tentang Talak dan Cerai
Evi memberikan beberapa catatan tentang talak dan cerai di antaranya:
- Talak itu tidak boleh dilakukan suami kepada istri pada saat istrinya dalam masa haid, masa nifas, atau istri tidak dalam masa haid dan nifas tapi ia baru saja melakukan hubungan suami istri.
- Hendaknya ketika mengucapkan talak suami ini dalam keadaan sadar, karena apabila menalak istrinya dalam keadaan tidak sadar, misal dalam keadaan marah, maka ini tidak diperbolehkan. Atau bisa saja disebutkan tidak sah.
- Seorang suami itu tidak boleh menalak atau menceraikan istrinya hanya karena menakut-nakuti, atau hanya sebuah gertakan. Menceraikan istri itu tidak boleh main-main, harus dilakukan dengan kesadaran penuh.
Baca juga: Ini Kabar Terbar Suami Talak Istri usai Ijab Kabul di Sumbawa yang Viral
Rukun Perceraian atau Talak
- Bagi suami, menalak istrinya harus dalam keadaan berakal sehat. Tidak marah, tidak mabuk, jelas seorang suami sudah baliq. Bercerai atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Bagi istri bisa diceraikan ketika memang memiliki akad nikah yang sah dengan suami dan suami belom menceraikannya sebelumnya dengan ucapan talak tiga.
- Talak itu dianggap sah apabila dalam lafal talak terdapat kejelasan menyatakan perceraian. Disengaja atau tidak ada paksaan dari siapapun
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)