Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid di Bandung, Awal Persoalan hingga Berujung Pemecatan
Kasus pungutan liar (pungli) terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus pungutan liar (pungli) terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Seorang warga Kota Bandung bernama Yunita Tambunan (47) diminta membayar Rp 4 juta untuk biaya pemakanan ayahnya yang meninggal akibat Covid-19.
Uang tersebut diminta oleh seorang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.
Alasan beda agama
Peristiwa itu berawal saat ayah Yunita meninggal pada 6 Juli 2021 akibat terpapar Covid-19.
Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, jenazah ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah di makamkan, Yunita terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.
"Dia (Red) bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah."
"Dia minta Rp 4 juta supaya ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Cikadut: Kami Mohon Maaf
Keluarga Yunita terkejut dengan nominal uang yang diminta, tawar-menawar pun terjadi.
Angka Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak dengan harapan keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Sebelumnya saya minta turun lagi Rp 2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang sudah untung dikasih segitu."
"Kemarin yang non-muslim ada yang sampai Rp 3,5 juta. Akhirnya kita setuju di angka Rp 2,8 juta," ungkapnya.
Tak ada petugas