Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan di Tol Pemalang, Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Dievakuasi ke 3 Rumah Sakit

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengalami kecelakaan dan terguling di ruas tol Pemalang-Batang KM 308 arah Semarang.

Editor: Sanusi
zoom-in Kecelakaan di Tol Pemalang, Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Dievakuasi ke 3 Rumah Sakit
NET
ilustrasi : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan tol KM 308 jalur A ikut Desa Saradan Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/7/2021), sekitar pukul 11.00 Wib. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun, semula bus PO Sudiro Tungga Jaya yang dikemudikan oleh Sigit Prasetyo melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.

Lalu, sesampainya di lokasi tepatnya di KM 308 jalur A di Desa Saradan bus Sudiro Tungga Jaya menghindari truk boks yang oleng ke kanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus AKAP Terguling di Tol Pejagan-Pemalang, Ada Korban Tewas

"Karena jarak yang berdekatan, bus Sudiro Tungga Jaya membentur bagian bodi belakang sebelah kiri truk boks tersebut kemudian bus Sudiro Tungga Jaya oleng ke kiri membentur Godril yang berada di bahu jalan sebelah kiri, dan bus Sudiro Tungga Jaya terguling di badan jalan sebelah kiri," ujar Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Minggu (11/7/2021).

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan seluruh korban baik yang selamat maupun meninggal dunia sudah dievakuasi ke RS terdekat.

Baca juga: 8 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Berikut Kronologi Kejadian

Sementara tim Laka Lantas melakukan evakuasi bus PO Sudiro Tungga Jaya yang terguling.

Tindakan Kepolisian :

- Menerima laporan

Berita Rekomendasi

- Kapolres Pemalang beserta anggota Sat Lantas mendatangi TKP dan TPTKP

- Mengevakuasi kendaraan dengan mendatangkan unit derek dan mengamankan Barang bukti.

- Mengevakuasi korban dan membawa korban ke RSU Siaga Medika, RSU Prima Medika dan RS Santa Maria Pemalang.

- Mencatat identitas saksi

- Membuat Laporan polisi

- Melaporkan kepada pimpinan / atasan.

Terjadi pukul 11

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas