Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Kotabaru Cabuli Putri Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Usai 6 Tahun Beraksi

Pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam saat korban masih berumur 10 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Kotabaru Cabuli Putri Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Usai 6 Tahun Beraksi
medium.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Herliansyah

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Mencabuli anak tiri, FF (43) harus berurusan dengan hukum.

Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru.

FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.

Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.

Baca juga: Pemuda Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur yang Pernah Menolak Cintanya

Dalam laporannya, ibu korban menceritakan kalau tersangka menyetubuhi Mawar dan terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah barak karyawan, Desa Serongga Pondok 2, RT 17, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam saat korban masih berumur 10 tahun.

Menurut Nur Alam, karena perbuatannya, pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

"Sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku" kata Nur Alam kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/7/2021).

Pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas