Dua Dokter di Medan Raup Ratusan Juta Rupiah Jual Vaksin Sisa kepada Warga, Kini Penjara Menantinya
Total uang yang diterima oleh tersangka dr Kristinus Saragih atas kesediaannya melakukan penyuntikan vaksin yakni sebesar Rp 142.750.000.
Editor: Dewi Agustina
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri