Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Gina mengatakan, tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara. Mereka hanya melakukan acara kumpul keluarga inti di Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin
Dok. Keluarga Ade Swara
Momen mantan Bupati Karawang Ade Swara saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (18/7/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Mantan Bupati Karawang Ade Swara akhirnya bebas setelah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Anak sulung Ade Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Gina Fadlia Swara, membenarkan, sang ayah telah bebas.

Saat ini, mereka sedang berkumpul dengan keluarga besarnya di Bandung, Jawa Barat.

"Alhamdulillah barakallah, hari ini 18 Juli 2021, Papa (Ade Swara) sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Setelah tujuh tahun penuh tanpa kurang satu hari pun (dipenjara)," ungkap Gina dalam siaran tertulisnya kepada Tribun Jabar, Minggu (18/7/2021).

Gina mengatakan, tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara.

Mereka hanya melakukan acara kumpul keluarga inti di Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Berbeda dengan penyambutan saat Nurlatifah yang merupakan istri Ade Swara, bebas.

Saat itu, sambutan luar biasa didapat dari warga Karawang.

Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Karena saat ini sedang PPKM Darurat, tidak ada acara penyambutan yang spesial. Padahal banyak yang ingin datang menjemput tetapi kita tahan," kata Gina.

Ditanya soal kondisi sang ayah, Gina mengatakan saat ini baik Ade Swara maupun Nurlatifah, dalam kondisi yang sehat.

Bahkan, kata Gina, di hari-hari pertama keluarga lengkapnya berkumpul lagi, Ade Swara tampak sangat semringah dan bersemangat.


"Alhamdulillah papa sehat, bunda sehat, doakan ya. Semoga kami sekeluarga sehat selalu. Kita buka lembaran baru. Semoga ke depan papa tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang," ucapnya.

Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Karawang, Gina mengatakan, Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal di sana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas