Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Gina mengatakan, tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara. Mereka hanya melakukan acara kumpul keluarga inti di Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin
Dok. Keluarga Ade Swara
Momen mantan Bupati Karawang Ade Swara saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (18/7/2021). 

Namun untuk saat ini, mereka menetap di Bandung untuk sementara.

"Sambil memantau situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

Istri Dipenjara 6 Tahun

Sebelumnya, istri Ade Swara, Nurlatifah menghirup udara bebas pada Sabtu (18/7/2020), setelah menjalani masa hukuman penjara.

Dia disambut oleh ratusan warga dan simpatisan di kediamannya di Cilamaya Wetan, Karawang.

Bunda Nurlatifah, demikian biasa disapa, saat sampai langsung sujud syukur di Masjid At-Taqwa yang tak jauh dari rumahnya dan dilanjutkan salat Zuhur berjamaah.

Bunda Nurlatifah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Sukamismin, Bandung. Tetapi, sang suami masih ditahan.

Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menangis saat menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2015). Dalam sidang tersebut Ade Swara dan istrinya ditayai sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menangis saat menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2015). Dalam sidang tersebut Ade Swara dan istrinya ditayai sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
BERITA TERKAIT

Nurlatifah menyampaikan terima kasih atas sambutan warga dan simpatisannya.

Dia menyebut sambutan ini sebagai apresiasi warga kepadanya karena lama tak bertemu.

Anak Nurlatifah, Gina Swara Fadilah mengatakan kebebasan bundanya ini sesuai dengan apa yang divonis pengadilan dan telah dijalani dengan baik tanpa remisi.

Seperti diketahui, istri mantan bupati Karawang, Ade Swara ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin surat pernyataan pengelolaan lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Bupati Karawang Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman Tujuh Tahun Tanpa Pengurangan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas