Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pria yang Dipenjara 3 Hari Karena Melanggar PPKM Darurat

Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya ini akhirnya menghirup udara bebas setelah dikurung selama tiga hari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengakuan Pria yang Dipenjara 3 Hari Karena Melanggar PPKM Darurat
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sejak pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah orang di Jawa Barat dikenai denda.

Jika tidak membayar denda mereka juga dikenai kurungan tahanan.

Hal itu dialami Asep Lutpi Suparman (23).

Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya ini akhirnya menghirup udara bebas setelah dikurung selama tiga hari.

Pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ini masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) dan bebas, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Cerita Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bisa Sembuh dari Covid-19

Asep divonis denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan, karena kafe miliknya terjaring razia, buka melebihi batas waktu pukul 20.00.

BERITA REKOMENDASI

Karena merasa tak punya uang, Asep akhirnya nekat memilih kurungan tiga hari.

Selama berada di dalam lapas, Asep mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas lapas, walau selama lima menit sempat disatukan dengan narapidana umum.

Namun Asep akhirnya memberikan penilaian.

Menurutnya, lebih baik membayar denda daripada harus dikurung.

"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep, beberapa saat setelah ke luar lapas, Minggu (18/7/2021).


Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak. Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.

Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.

"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dikurung Tiga Hari karena Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe di Tasik Cerita Pengalamannya di Lapas

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas